JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi tidak ditahan usai diperiksa penyidik selama 12 jam, Jumat (26/8).
Pemeriksaan Putri pun harus dihentikan sementara dan akan dilanjutkan pada hari Rabu, 31 Agustus 2022 secara konfrontir bersama empat tersangka lainnya.
Alasannya, kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, mempertimbangkan kondisi kesehatan Putri Candrawathi.
“untuk pemeriksaan saudari PC dihentikan dulu pada malam hari ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan menjaga kesehatan yang bersangkutan. Pemeriksaan akan dilanjutkan karena masih belum cukup dan akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Agustus 2022.” Kata Dedi.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Brigadir J Putri Candrawathi Diperiksa 12 Jam Lebih di Bareskrim
Selanjutnya, hasil dari pemeriksaan yang akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan akan disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri.
“hasil pemeriksaan tentunya akan disampaikan, tapi bukan saya yang menyampaikan. Yang menyampaikan langsung pak Dirtipidum karena dari isi materi semuanya harus seizing penyidik, karena penyidik yang paling menguasai,” ujarnya.
Sementara itu, kata Dedi pemberkasan harus segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Targetnya akan dilimpahkan pada minggu ini.
“proses pemeriksaan dan pemberkasan juga harus cepat dilakukan sehingga beberapa minggu ini berkas perkara harus segera dilimpahkan ke JPU,” katanya.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.