JAKARTA, KOMPAS.TV – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka pada 26 Agustus 2022 dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Menurut pengacara Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi langsung diperiksa kesehatan dan baru akan diperiksa secara materi perkara.
Timsus Polri akan mendalami motif dari pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan oleh suami putri, Irjen Pol Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Situasi Terkini di Bareskrim Polri, Pengacara Putri Candrawathi Sudah Tiba
Sebelumnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri terancam dijerat pasal 340 susider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUP terkait dengan pembunuhan berencana.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.