JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah kurang lebih 18 jam, sidang kode etik Ferdy Sambo telah selesai dilaksanakan.
Hasil dari sidang etik, Irjen Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan diberhentikan secara tidak hormat.
Ferdy Sambo memiliki hak mengajukan banding bentuk tertulis dalam jangka waktu 3 hari kerja.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Yosua menjalani sidang etik Polri. Sidang etik, digelar tertutup.
Dua perwira tinggi Polri turut jadi saksi dalam sidang etik Ferdy Sambo, yaitu mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, serta mantan Karo Provos Brigjen Benny Ali.
Kendati digelar tertutup, hasil sidang etik Ferdy Sambo akan disampaikan ke publik hari ini.
Baca Juga: Dipecat dari Keanggotaan Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Kemunculan Ferdy Sambo di sidang etik, merupakan yang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Datang di Gedung TNCC Polri sejak pukul 7.30 pagi, Ferdy Sambo menggunakan seragam dinas Polri dengan bintang dua di pundak, tanpa tanda kesatuan, juga emblem Polri.
Di sidang etik inilah nasib Sambo dalam institusi Polri ditentukan.
Personel Brimob bersenjata laras panjang, tampak bersiaga di Gedung TNCC Polri.
Penjagaan dari Brimob ini dilakukan mulai dari sebelum sidang etik Sambo dimulai.
Brimob diperbantukan untuk mengamankan saksi dan juga terperiksa.
Bharada Richard Eliezer menjadi salah satu saksi yang dihadirkan secara virtual, dalam sidang etik Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri.
Selain Bharada Eliezer, Sidang Komisi Kode Etik Polri, KKEP juga mendatangkan dua tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang lain, yakni Bripka Ricky Rizal, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf.
Total ada 15 orang yang bersaksi dalam sidang etik Ferdy Sambo hari ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.