JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil putusan sidang kode etik Polri memutuskan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Hasil putusan sidang dibacakan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi Sidang Kode Etik.
“terbukti melanggar kode etik,” kata Ketua Sidang Komisi Kode Etik, Komjen Pol Ahmad Dofiri, Jumat (26/8).
Ferdy Sambo pun mendapatkan sanksi yakni sanksi etika karena perbuatan tercela dan sanksi administrasi.
Selain itu, Ferdy Sambo akan ditempatkan di patsus selama 21 hari.
Meski begitu, Ferdy Sambo mengajukan banding terhadap putusan sidang etik dan diberi rentang waktu selama 3 hari kerja.
Baca Juga: Dipecat dari Keanggotaan Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Sebelumnya, sidang kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang digelar di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, dimulai pada Kamis (26/8) dan berlangsung selama 18 jam.
Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik Ferdy Sambo sebanyak 15 saksi.
Termasuk, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.