KOMPAS.TV-Kita harus waspada apabila saat berkendara menemui truk pembawa bahan kimia berbahaya.
Perlu diketahui truk pembawa bahan kimia atau limbah beracun termasuk dalam kategori kendaraan B3.
"Kalau dia mengangkut zat kimia atau limbah kimia dan sejenis lainnya yang memiliki sifat berbahaya bagi manusia atau lingkungan, masuknya kategori kendaraan B3. Nah, bagi pengguna jalan yang menemui truk-truk seperti ini, sebisa mungkin jangan menunda untuk langsung menghindar", terang Jusri Puluhbulu Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).
Jusri menjelaskan, maksud dari kendaraan B3 adalah kendaraan pengangkut Bahan Berbahaya dan Beracun.
Pengoperasian baik dari kendaraan dan sopir truk B3 tidak bisa sembarangan.
Menurut Jusri, sopir yang membawa truk B3 ini sudah mendapat pelatihan dan memiliki sertifikat khusus.
Selain itu beber Jusri, jika mendapati truk pengangkut B3 mengalami kecelakaan kita jangan nekat mendekat untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Syarat Umum Kendaraan Pengangkut B3
‘’Transportasi pengangkut B3 harus dirancang secara khusus sesuai peruntukannya untuk mengangkut benda yang berbentuk curah, cair, gas, peti kemas, tumbuhan, hewan hidup, dan alat berat serta membawa barang berbahaya’’, Jelas Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Menyuplik Kompas.com, sementara itu syarat wajib yang ada di armada pengangkut B3 adalah:
Kemudian untuk syarat keselamatan yang harus dipenuhi yakni:
Baca Juga: Becermin pada Kecelakaan Hermanto Dardak, Ternyata Posisi ini Paling Aman untuk Penumpang Mobil
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.