JAKARTA, KOMPAS TV – Pengacara keluarga Brigadir J atau Yoshua sampaikan kekecewaan pada sikap tim dokter forensik yang tidak memberikan hasil autopsi ulang ke pemohon terlebih dahulu.
Kamaruddin Simanjuntak menyebut, seharusnya tim dokter forensik terlebih dahulu sampaikan hasilnya ke pengacara keluarga selaku pemohon.
Ia juga kecewa dengan cara tim dokter forensik sampaikan hasil autopsi ulang dengan cara doorstop.
Baca Juga: [FULL] Kamaruddin Kritik Penjelasan Dokter Forensik Soal Hasil Autopsi Ulang Yoshua
“Kalau dia dokter independen, karena saya yang mengajukan ekshumasi, tentu saya harus diberi dulu hasil kerja mereka baru rilis ke berita, dan tidak boleh doorstop,” ungkap Kamaruddin, Senin (22/8).
“Kalau doorstop tentu wartawan tidak siap dengan pertanyaannya,” lanjutnya.
Bagi Kamaruddin sekalu pengacara Brigadir J dan pemohon autopsi ulang, tim dokter wajib terlebih dahulu sampaikan hasil ke pemohon.
Nyantanya, tim dokter forensik yang dimpimpin dr. Ade Firmansyah Sugiharto langsung menyerahkan hasil pemeriksaan ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: [FULL] Hasil Autopsi Ulang Brigadir J: Terdapat Lima Luka Tembak Masuk, Empat Keluar
“Ada kewajiban, karena yang memohon autopsi ulang kan saya,” tuturnya.
Kamaruddin juga mengungkit independensi tim dokter karena sejak awal menolak uang otopsi dari pihaknya, dan memilih dibiayai negara.
“Saya sudah berjanji, menyiapakan uang ratusan juta untuk membiayai. Tapi mereka enggak mau terima, memilih terima dari negara,” ungkapnya.
“Kaena saya yang memohon, serahkan dong hasilnya ke saya. Itu baru namanya dokter independen,” lanjutnya.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.