JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memverifikasi adanya laporan masyarakat terkait dugaan suap yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.
Pihak KPK menyebut koordinasi dilakukan untuk memastikan apakah betul ada peristiwa pidana dalam laporan tersebut.
Baca Juga: KPK Panggil LPSK untuk Koordinasi Dugaan Suap Irjen Ferdy Sambo
Sebelumnya, pihak KPK menerima laporan dari Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) soal dugaan suap yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo, salah satunya terhadap LPSK.
Atas laporan ini, pihak KPK menyebut, saat melakukan pengayaan guna memastikan laporan masyarakat yang masuk merupakan kewenangan KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.