KOMPAS.TV - Selain Rektor Universitas Lampung, Prof. Dr. Karomani, M.Si. ada 7 orang lain yang ditangkap di berbagai daerah di Indonesia. Selain itu ada 2 orang lain yang masih diperiksa untuk proses lebih lanjut.
Sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Mereka akan ditahan selama 20 hari kedepan.
Baca Juga: Rektor Universitas Lampung Terjaring OTT Kasus Suap Penerimaan Calon Mahasiswa 2022
KPK juga menyita barang bukti dari mulai uang, deposito, kartu ATM, hingga emas.
Rektor Universitas Lampung, Prof. Dr. Karomani, M.Si. terjaring Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK dalam kasus dugaan penerimaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun ajaran 2022 di Bandung pada Sabtu, 19 Agustus 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.