JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru.
Hal tersebut diumumkan KPK Minggu (21/8) pagi. Selain Rektor, Wakil Rektor I Unila juga ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan empat tersangka. Di antaranya KM, Rektor Universitas Lampung," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
Baca Juga: Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK Tangkap 7 Orang Terkait OTT Rektor Unila
Dari kronologi yang diungkapkan KPK, Rektor Unila Karomani ditangkap di Bandung dengan barang bukti buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar.
Sementara tersangka lainnya ditangkap di Bandung dan Bali dengan total barang bukti miliaran.
"Pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY, berserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci deposit box diduga berisi emas setara dengan Rp1,4 Miliar," ungkap Asep.
"Pihak yang ditangkap di Bandung, KRM, BS, MB, dan AT. Beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar," lanjutnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Karomani, Rektor Unila ditahan di Rutan KPK.
"KRM ditahan di rutan Gedung Merah Putih," ungkap Asep.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.