KOMPAS.TV - Sejumlah calon penumpang kereta api di Surabaya, Jawa Timur gagal berangkat karena belum divaksinasi ketiga atau vaksinasi booster.
PT KAI Daop 8 Surabaya mulai tanggal 15 Agustus mewajibkan penumpang kereta jarak jauh wajib sudah divaksinasi booster.
Menurut PT KAI Daop 8 Surabaya sejak diberlakukannya aturan wajib vaksin booster bagi penumpang kereta api jarak jauh sudah 1.443 penumpang yang gagal berangkat.
Baca Juga: Pelanggan KA Jarak Jauh Usia 18 Tahun ke Atas Belum Divaksin Booster Wajib Tes RT-PCR
Mereka yang gagal berangkat karena belum divaksinasi booster dan tak bisa menunjukkan hasil negatif tes usap PCR.
Sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 80 tahun 2022, mulai tanggal 15 Agustus penumpang kereta api wajib sudah divaksinasi dosis ketiga atau booster.
Penumpang kereta jarak jauh berusia 18 tahun ke atas yang belum divaksinasi booster wajib melakukan tes usap PCR.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.