JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, telah menerima laporan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan atau TAMPAK, terhadap Irjen Ferdy Sambo atas dugaan kasus suap.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri mengatakan, KPK bakal menindaklanjuti laporan tampak terhadap Ferdy Sambo sesuai prosedur.
Baca Juga: IPW Sebut Ada Perlawanan di Internal Polri, Kubu Ferdy Sambo Sebar Serangan Isu Negatif ke Timsus
Setelah diterima KPK, laporan akan diverifikasi untuk menentukan apakah layak masuk dalam perkara tindak pidana korupsi.
Jika layak, KPK akan melakukan penyelidikan.
Selain itu, KPK juga terus menampung informasi dan mencari data tambahan untuk aduan tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.