JAKARTA, KOMPAS.TV - Satu persatu temuan terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua, ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkuak.
Pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 terjadi di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sekitar pukul 17.00 sore, Ferdy Sambo bersama sopir dan 2 ajudannya menemui Yosua alias Brigadir J.
Tak lama berselang, Irjen Ferdy Sambo diduga langsung memerintahkan Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua.
Bharada Eliezer menembak Brigadir Yosua menggunakan senjata api jenis Glock 17 milik Bripka Ricky Rizal.
Baca Juga: Ingin Kejelasan Kasus Kematian Brigadir J, DPR Panggil Kapolri Jendral Lisyo Sigit pada 23 Agustus
Setelah Brigadir Yoshua tewas, Irjen Ferdy Sambo berdasarkan keterangan Timsus Polri menembakan senjata milik Brigadir Yosua ke dinding sebagai alibi seolah-olah terjadi aksi baku tembak.
Saat diketahui meninggal di TKP, Sambo memerintahkan ajudannya untuk membersihkan noda darah Brigadir Yosua.
Yang terakahir, Sambo diduga turut memerintahkan ajudannya mengambil rekaman video cctv di lokasi kejadian dan sekitar rumahnya.
Salah satu yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Penasihat Hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mendesak polisi segera menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, istri Sambo diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan kasus ini.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut bahwa dugaan ini menjadi salah satu pertimbangan LPSK untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.