JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan sebagai justice collaborator terhadap Bharada Eliezer atau Bharada E.
Sebelumnya, Bharada Eliezer telah mendapatkan perlindungan darurat dari LPSK.
Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK untuk Bharada Eliezer, yaitu penebalan pengamanan di rutan, pemasangan cctv portable, suplai logistik, cek steril udara, pemeriksaan rutin oleh dokter atau psikolog, serta pendampingan rohaniawan.
Penasihat Hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy menyatakan, kliennya tidak mengetahui rencana pembunuhan Brigadir Yosua yang diduga diotaki Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ahli Sebut Pelaku Penembakan Brigadir J Libatkan Puluhan Personel Polisi agar Lolos Pidana
Ronny Talapessy menegaskan, Bharada Eliezer tak ada niat untuk membunuh Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Sementara itu, LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
LPSK menemukan kejanggalan dalam laporan yang dibuat Putri.
Selain itu, alasan lain polisi juga menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi.
Penghentian dilakukan karena polisi tidak menemukan peristiwa pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.