TANGERANG, KOMPAS.TV - Seorang perempuan yang mengendarai mobil mewah, kedapatan mencuri cokelat di salah satu minimarket Alfamart di daerah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pegawai minimarket dituntut minta maaf dan diancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pegawai minimarket yang mengetahui kejadian itu langsung mendatangi pelaku dan minta pelaku untuk jujur dan membayar barang yang telah diambilnya.
Setelah didesak untuk membayar, akhirnya pelaku membayar beberapa batang cokelat yang telah diambil sebelumnya.
Baca Juga: Gandeng Hotman Paris, Alfamart Resmi Polisikan Ibu Bermobil Mercy yang Diduga Curi Cokelat
Berdasarkan keterangan pegawai, pelaku tidak hanya mengambil cokelat.
Pelaku juga mengambil beberapa barang lain tanpa membayar.
Pasca-kejadian itu, pelaku bersama kuasa hukumnya kembali mendatangi minimarket tersebut untuk menuntut klarifikasi dan minta maaf dari pegawai minimarket.
Pegawai Alfamart tersebut diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE oleh pelaku lantaran merekam aksi pelaku saat mencuri cokelat.
Pihak kuasa hukum pelaku menyebut, video yang telah beredar di sosial media itu merugikan kliennya.
Karena itu, pihaknya mendesak pegawai Alfamart melakukan klarifikasi dan minta maaf.
Menanggapi hal itu, pihak manajemen menyayangkan adanya tindakan lanjutan dari pihak pelaku dengan membawa pengacara yang membuat pegawai itu tertekan.
Saat ini, pihak manajemen tengah melakukan investigasi buntut dari video yang telah tersebar di sosial media.
Apabila diperlukan, pihak manajemen akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.