SERANG, KOMPAS.TV - Selebritas Nikita Mirzani kembali menjalani wajib lapor di Mapolresta Serang Kota, Banten, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Ini adalah wajib lapor keempat yang dilakukan Nikita Mirzani.
Dalam wajib lapor keempat ini, Nikita membawa dua orang saksi, yakni Fitri Salhuteru selaku sahabat dari Nikita dan Manajernya, Dea.
Kedua saksi itu akan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Serang Kota dalam kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Dalam pemeriksaan ini, Fitri Salhuteru membawa alat bukti maksud dari Nikita Mirzani membuat instastory-nya dan ditujukan untuk siapa.
----
Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv
Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.