JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 resmi ditutup pada Minggu malam 14 Agustus 2022.
KPU menyatakan dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol berkasnya telah lengkap.
Genderang Pemilu 2024 sudah terdengar sejak penutupan pendaftaran partai politik.
Ada 40 partai yang siap bertarung, dan 24 di antaranya sudah lengkap administrasinya.
Sedangkan ada 16 partai politik lagi yang masih perlu melengkapi di KPU.
Lalu 24 partai kini menunggu proses verifikasi Calon Peserta Pemilu yang dilakukan KPU hingga 13 Desember 2022.
Sembilan partai di DPR saat ini, semua berkasnya telah dinyatakan lengkap.
Sementara, 16 partai kini masih diteliti berkasnya.
Setelah selesai, KPU mengumumkan hingga batas waktu tahapan Pemilu yaitu apakah bisa menjadi peserta Pemilu 2024 atau gugur.
Tahapan pemilu yang selanjutnya dilakukan partai adalah penetapan peserta pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022.
Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota pada 24 April hingga 25 November 2023.
Lalu pencalonan presiden dan wakilnya pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.