JAKARTA, KOMPAS.TV – LPSK menerima permohonan perlindungan saksi pelaku Bharada E. Hal ini diungkapkan LPSK pada 15 Agustus 2022.
Adapun sejumlah pertimbangan yang dilakukan oleh LPSK untuk menyetujui perlindungan Bharada E adalah dengan bersedianya Bharada E menjadi Justice Collaborator untuk mengungkap aktor utama dari pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: LPSK: Bharada E Resmi Jadi Justice Collaborator, Siap Mengungkap Pelaku Pembunuhan Brigadir J
Selain itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan peran Bharada E minor. Bharada E dinilai menembak Brigadir J karena perintah atasan atau perintah dari Ferdy Sambo.
"Menurut catatan kami memang Bharada E ini adalah pelaku tindak pidana tetapi dengan peran minor karena dia mendapatkan perintah dari atasannya. Bahkan keterlibatannya di dalam perencanaan dan sebagainya itu masih kita dalami apakah yang bersangkutan memang menjadi mastermind atau bagaimana tapi yang jelas kami melihat peran yang bersangkutan ini kecil," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam jumpa pers di kantor LPSK, Senin (15/8/2022).
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.