JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terhadap 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan setelah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung menunjuk sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.
“SPDP sudah masuk ke Jampidum sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut,” kata Ketut.
Baca Juga: Laporan Dugaan Pelecehan Dihentikan, Pakar Hukum Sebut Istri Ferdy Sambo Berpeluang Jadi Tersangka
Selain itu, Ketut pastikan Kejaksaan bakal profesional dalam menangani setiap perkara termasuk kasus yang menarik perhatian publik.
Jika tidak, Ketut sebut akan ada konsekuensi dari pimpinan.
“Jaksa yang menangani perkara apa pun atau untuk semua perkara tanpa diperintah dan disuruh sudah pasti profesional dalam menanganinya, kalau tidak tentu akan ada konsekuensi-nya dari pimpinan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah memalui Kemenko Polhukam akan terus mengawal pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J sampai tuntas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.