Kompas TV video sinau

Mengenal Tugas LPSK yang Melindungi Bharada E

Kompas.tv - 13 Agustus 2022, 19:11 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV-Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E mengajukan diri menjadi Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)pada (8-8-2022), Senin lalu.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan Bharada E untuk menjadi Justice Collaborator terkait kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Lantas, Apa Itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga yang terbentuk dari amanat Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Lembaga ini bertugas menjamin hak-hak dari objek perlindungannya terpenuhi ketika menjalani sebuah perkara hukum.

Terdapat 5 objek perlindungan yang ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yakni:

  1. Saksi
  2. Korban
  3. Saksi pelaku
  4. Pelapor
  5. dan ahli

Apa saja tugas dan wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?

Menyuplik dari Lpsk.go.id,  tugas utama dari LPSK adalah memberikan perlindungan & memenuhi hak-hak saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana.

Tugas-tugas tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Mengelola rumah aman
  • Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi
  • Melakuan pengawalan
  • Melakukan pendampingan saksi dan/atau korban dalam proses peradilan
  • Memindahkan terlindung ke tempat yang lebih aman
  • Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Cakupan perlidungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Jangkauan perlindungan yang diberikan kepada saksi dan korban cukup luas.

Tidak hanya dari perlindungan di hadapan hukum saja, saksi dan korban akan mendapatkan:

  • Perlindungan secara fisik
  • Perlindungan prosedural
  • Bantuan medis
  • Psikologis
  • Psikososial
  • Restitusi
  • Dan kompensasi

Baca Juga: Bharada E Jadi Justice Collaborator, Apa Itu?

Editor Video & Grafis: Arief Rahman




Sumber : Diolah dari berbagai sumber



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x