JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menghentikan kasus pelecehan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi karena tidak ditemukan unsur pidana.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, menyampaikan perkembangan laporan pelecehan seksual diajukan Putri Candrawati, yang mengaku menjadi korban dalam kasus pelecehan yang dituduhkan pada Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua, Bripka RR Kirim Surat ke Jokowi untuk Minta Keadilan!
Karena tidak ditemukan unsur pidana, kasus pelecehan ini resmi dihentikan.
Selain perkara dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, polisi juga menghentikan kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer dengan terlapor Brigadir Yoshua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.