JAKARTA, KOMPAS.TV - Per 14 Agustus nanti, tarif ojek online akan naik.
Kenaikan tarif ojek online tertulis dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) nomor KP 564 tahun 2022, tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Para pengguna ojek online langsung menyatakan keberatan jika tarif ojek online naik.
Lalu, bagaimana dengan mitra ojek online?
Baca Juga: Wagub DKI Sebut Kenaikan Tarif Ojol Bisa Tingkatkan Penumpang Angkutan Umum
Meski mengaku setuju jika tarif naik namun para pengemudia ojek online kuatir, kenaikan tarif justru menurunkan penghasilan mereka.
Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan yang baru, adapun evaluasi terhadap biaya jasa ojek online minimal dengan kenaikan sekitar Rp2.000 sampai dengan Rp5.000,-.
Aturan tersebut memuat bahwa komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung.
Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.
Sementara, biaya tidak langsung merupakan berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.