JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte hukuman satu tahun penjara dalam perkara dugaan penganiayaan terpidana M.Kace..
Irjen Napoleon Bonaperte didakwa menganiaya M Kace bersama empat orang di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Agustus 2021.
Baca Juga: Komentar Irjen Napoleon Bonaparte soal Penetapan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
Terdakwa melanggar pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan, turut melakulan tindak pidana, dan dituntut satu tahun penjara.
Irjen napoleon menerima tuntutan jaksa dan akan mengajukan nota pembelaan di sidang selanjutnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.