Kompas TV video vod

31 Polisi Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Yoshua, Saor Siagian: Ada Apa dengan Kepolisian?

Kompas.tv - 11 Agustus 2022, 13:20 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 31 personel Polri diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau brigadir J.

Mereka diduga tidak profesional seperti melakukan tindakan perusakan, menghilangkan barang bukti, mengaburkan, dan merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan tim khusus yang dipimpinnya sudah memeriksa 56 personel Polri yang diduga terlibat dalam pelanggaran etik.

Hasilnya ada 31 personel Polri dari perwira tinggi (Pati) hingga Tamtama yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi. 

Kemudian dari 31 personel tersebut ada 11 perwira yang ditahan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk kepentingan penyelidikan pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Itsus Polri Periksa Seorang Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penembakan Brigadir J

Jika dalam proses pemeriksaan etik ini ditemukan unsur tindak pidana, maka pihaknya akan menyerahkan penanganan tersebut kepada Bareskrim Polri.

Namun jika melanggar kode etik, maka Divisi Propam Polri akan melakukan sidang kode etik.

"Ke depan Timsus akan terus melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel yang patut diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J di komplek Polri Duren Tiga," ujar Komjen Agung saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi para saksi yang diperiksa penyidik, jika yang bersangkutan mengajukan.

Dua saksi kunci, sudah mengajukan perlindungan ke LPSK yakni Bharada E alias Bharada Eliezer dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Bharada Eliezer sudah memberikan keterangan hingga muncul beberapa nama tersangka baru.

Sementara, untuk Putri Candrawathi atau saksi berinisial PC, belum ada perkembangan lebih lanjut.

Baca Juga: Kadiv Humas Polri soal Perlindungan Hukum Bharada E: Bareskrim yang Tanggung Jawab Melindungi!

Selain meminta kasus diusut sampai tuntas, pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam meminta polisi membantu LPSK, memberi perlindungan untuk Bharada Eliezer.

Pasalnya Bharada Eliezer, bersedia menjadi ''justice colaborator'' yang membantu mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Menko Polhukam Mahfud MD juga mengatakan, tak tertutup kemungkinan Bharada Eliezer bebas, jika di pengadilan terbukti hanya menjalankan perintah saat menembak brigadir Yoshua Hutabarat.

Meski demikian, orangtua Brigadir Yoshua meminta proses hukum mestinya tetap ditegakkan bagi para penembak anaknya.

Keluarga Brigadir Yoshua mengaku sudah memaafkan Bharada Eliezer, usai menerima sepucuk surat permohonan maaf yang ditulis Bharada E.

Keluarga Brigadir Yoshua pun dinilai perlu mendapat perlindungan, tak hanya untuk saksi kunci.
 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x