JAKARTA, KOMPAS.TV - Anda pengguna ojek online?
Siap-siap harus siapin anggaran lebih besar, karena Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online di sejumlah wilayah per 14 Agustus 2022.
Baca Juga: Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Cek Besarannya!
Sebagian ojek online mengaku sudah mengetahui ketentuan tersebut, sedangkan sebagian yang lain belum.
Menyikapi hal ini, para ojek online menginginkan semua perusahaan kompak melakukan kenaikan tarif agar kebijakan ini tidak menyebabkan kompetisi harga antar perusahaan.
Untuk area Jabodetabek, biaya jasa batas bawah akan naik menjadi Rp2.600/KM, biaya jasa batas atas Rp2.700/KM dan rentang jasa minimal Rp13.000 - Rp13.500.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.