JAKARTA, KOMPAS TV – Pengacara Bharada E kembali menegaskan bahwa kliennya mengaku menembak atas perintah atasannya.
Seperti diketahui, saat kejadian Bharada E disebut berada di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Pengacara Bharada E Deolipa Yumara menyebut kliennya patuh perintah atasan karena aturan yang berlaku.
Baca Juga: Bukan Pelaku Utama, Ini Tanggapan LPSK soal Pengajuan Bharada E Sebagai Justice Collaborator
“Namanya kepolisian, patuh sama perintah atasan. Kita juga kalau karyawan kan patuh perintah pimpinan kita,” ujar Deolipa, saat ditemui Senin (8/8) malam.
Deolipa menyebut ada aturan dalam lembaga kepolisian yang menyebut bahwa bawahan harus patuh pada perintah atasan.
Ia menganoligkan dengan pegawai-pegawai di sektor sipil.
“Ada UU, ada peraturan kepegawian, ada peraturan kepolisian, di mana pegawai menerima perintah dari atasan,” lanjutnya.
Di kesempatan yang sama, tim pengacara Bharada E kembali mengaskan bahwa berdasarkan pengakuan kliennya, yang terjadi adalah aksi menembak, bukan baku tembak atau tembak-menembak.
Saat itu kepolisian sempat mengatakan bahwa Brigadir J tewas usai terlibat tembak-menembak dengan Bharada E.
“Yang dimaksud tembak-menembak itu kita menembak sana menembak, kalau kita doang yang menembak, itu tembak-tembak,” ucap Deolipa.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.