DEPOK, KOMPAS.TV – Satu bulan berselang kematian brigadir Yoshua memasuki babak baru.
Ajudan serta sopir istri mantan Kadiv Propam Polri ditetapkan sebagai tersangka.
Bharada Richard Eliezer ditetapkan jadi tersangka pada 3 Agustus, dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Ia disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Brigadir Ricky Rizal ditetapkan jadi tersangka Minggu 7 Agustus dan ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Ia disangkakan Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Baca Juga: [FULL] Fakta Baru! Bharada E Blak-blakan Tidak Ada Baku Tembak di Kasus Brigadir J
Sedangkan tersangka ketiga diungkap Menko Polhukam Mahfud MD yaitu Sopir dari Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu juga dikonfirmasi Dirtipidum Brigjen Andi Rian.
Tak hanya itu Kapolri pun mutasi 25 personel polri termasuk di antaranya 3 jenderal diperiksa khusus terkait kasus ini.
Bahkan pada Senin (8/8/2022) gedung Mabes Polri dibanjiri karangan bunga dari masyarakat yang meminta agar kasus tewasnya Yoshua cepat menemukan dalang utama.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.