SURABAYA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar persidangan kasus dugaan pencabulan santriwati dengan terdakwa Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi.
Dalam persidangan, hakim akan membacakan putusan sela atas kasus ini.
Seperti dalam persidangangan sebelumnya, terdakwa Bechi mengikuti persidangan dari ruang tahanan.
Sementara tim kuasa hukum hadir secara langsung di ruang sidang.
Baca Juga: Jaksa Tolak Permintaan Eksepsi Pihak Bechi di Sidang Pelecehan Santriwati
Setelah mendengarkan nota keberatan dari kuasa hukum, hari ini Senin 7 Agustus 2022, majelis hakim akan memutus sela kasus ini yaitu keputusan apakah bisa dilanjutkan pada pemeriksaan saksi-saksi atau tidak.
Bechi didakwa jaksa penuntut umum dengan pasal pemerkosaan dan perbuatan cabul kepada santrinya.
Akibat perbuatannya, Bechi diancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.