KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersikap terbuka jika pihak Bharada Eliezer alias Bharada E mengajukan permohonan sebagai justice collaborator.
Adapun justice collaborator ini merupakan pihak yang membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Diduga Langgar Etik, Eks Kabareskrim: Langgar Etik Bisa Jadi Kasus Pidana
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, berdasarkan informasi dari pihak kompeten yang diperoleh LPSK, Bharada E bukan pelaku utama dalam insiden penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait permohonan menjadi justice collaborator, LPSK terbuka untuk memprosesnya sepanjang Bharada E dapat membuktikan dirinya bukan sebagai pelaku utama dalam pembunuhan Brigadir J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.