JAKARTA, KOMPAS.TV – Komnas HAM buka suara soal penetapan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka baru.
Brigadir RR yang merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J.
Menurut Komnas HAM, Brigadir RR telah diperiksa pihaknya pada pemeriksaan ajudan gelombang pertama.
Baca Juga: [Full] Langkah Komnas HAM Usai Brigadir RR Jadi Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J
Komnas HAM juga menyandingkan keterangan satu dengan lain untuk mencari fakta baru terkait kasus penembakan Brigadir J yang menyebabkan dirinya tewas.
Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka baru dengan jeratan pasal 340 KHUP Subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.