KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas Polri, mulai menyosialisasikan aturan sanksi penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tidak membayar pajak kendaraan selama 2 tahun.
Dengan aturan ini, kendaraan yang tidak tertib dibayarkan pajaknya, akan dianggap ilegal.
Aturan ini telah ada sejak UU lalu lintas tahun 2009 disahkan.
Di dalamnya secara tegas disebutkan, data registrasi kendaraan dihapus bisa karena rusak berat, termasuk karena tidak registrasi ulang 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Korlantas Polri menyiapkan konsep data terpadu untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak.
Jasa Raharja mencatat, ada 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor.
Dari hitungan Jasa Raharja, ketidakpatuhan membayar pajak menyebabkan pendapatan daerah hilang Rp 100 triliun.
Harapannya dengan aturan ini, bisa membuat masyarakat patuh membayar pajak kendaraan, dan menambah potensi penerimaan pajak daerah.
Baca Juga: Tunjang Kinerja ETLE, Polda Jawa Timur Mulai Ganti Bertahap TNBK Warga dari Warna Hitam Jadi Putih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.