JAKARTA, KOMPAS.TV – Berita pertama, Indonesia Police Watch atau IPW menyebut Irjen Ferdy Sambo dapat dikenakan pidana dalam kasus kematian Brigadir J atau Yoshua. Salah satu pidana yang mungkin dikenakan pada Sambo adalah dugaan menyembunyikan atau merusak barang bukti di TKP kematian Brigadir J atau Yoshua. Namun, IPW meminta Polri terlebih dahulu menuntaskan soal pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Baca Juga: [FULL] Inilah Pelanggaran Ferdy Sambo hingga Dibawa ke Mako Brimob Diperiksa Irsus Terkait CCTV
Berita kedua, Penetapan eliezer sebagai tersangka penembakan brigadir Yoshua, keluarga berharap penyidikan kasus ini tetap terbuka dan transparan. Ditambah ditempatkannya Ferdy Sambo di Mako Brimob, menurut keluarga Yoshua membuat pemeriksaan akan lebih efektif. Pihak keluarga menyerahkan semua proses hukum ke penyidik.
Baca Juga: Pengacara: Bharada E Diperintah Menembak Brigadir J, Disuruh Terlibat Membuat Skenario
Berita ketiga, Kemunculan Putri Candrawathi pertama kalinya di publik tepatnya di depan Mako Brimob, Minggu (7/8/2022). Ditemani kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Putri bersama anak-anaknya bermaksud izin bertemu Ferdy sambo. Namun izin itu ditolak karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan. Putri pun mengatakan dirinya mencintai Sambo dan telah memaafkan hal yang terjadi pada keluarganya.
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.