JAKARTA, KOMPAS TV - Irjen Ferdy Sambo mendekam di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Ia ditempatkan di Mako Brimob usai jalani pemeriksaan dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Yoshua Hutabarat.
Baca Juga: Soal Penyidikan Kematian Brigadir J, IPW: Polisi Hambat Penyidikan Patut Dipecat Secara Tidak Hormat
Ferdy Sambo tidak ditetapkan sebagai tersangka, namun dirinya disebut melanggar kode etik Polri.
Ferdy Sambo yang sempat menjabat Kadiv Propam Polri diduga melanggar kode etik terkait penanganan TKP kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Sambo dinilai tidak profesional dan menjalankan prosedur saat penanganan TKP yang merupakan rumah dinasnya tersebut.
Ferdy Sambo lantas ditempatkan di sebuah tempat khusus di Mako Brimob.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.