JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri memutasi 25 polisi yang dinilai menghambat penanganan TKP dan penyidikan tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat.
Namun lembaga Indonesia Police Watch (IPW) menilai hal itu belum cukup.
Jika memang polisi yang dicopot dari jabatannya terbukti terlibat menghambat penanganan kasus, IPW mendorong mereka diberhentikan tidak dengan hormat.
Dari 20 polisi yang dimutasi dan dicopot dari jabatannya adalah Irjen Ferdy Sambo, yang tak lagi menjabat Kadiv Propam Polri.
Dan kini menjadi pati pelayanan markas polri.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bahkan bilang, pencopotan harus disertai pemeriksaan ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan 25 polisi dalam kasus Brigadir Yoshua.
Kompolnas mengapresiasi dan mendukung ketegasan bapak kapolri dalam memeriksa 25 anggota polri untuk diproses kode etik karena diduga menghalangi proses penyidikan di kasus Brigadir Yoshua.
Jika ada dugaan tindak pidana, maka mereka yg diduga melakukan tindak pidana akan diproses pidana.
Demikian Komisioner Kompolnas, Pungky Indarti dalam keterangan tertulisnya.
Banyak pihak menanti proses demi proses yang dilakukan polri, dengan penuh harap polri bisa mengungkap secara terang kasus kematian, Brigadir Yoshua Hutabarat.
Baca Juga: Merokok Di Area Masjid Nabawi dan Madinah, Sanksi Ratusan Ribu atau Penjara Menanti
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.