JAKARTA, KOMPAS.TV - Roy Suryo kembali diperiksa di Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan penistaan agama kasus meme stupa Candi Borobudur pada hari ini, Jumat (5/8/2022).
Untuk kali ketiganya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa Roy sebagai tersangka.
Roy Suryo sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Juli lalu.
Ia dijerat dengan Undang-Undang ITE dan pasal penodaan agama.
Baca Juga: Jadi Tersangka Penistaan Agama dan Meme Stupa Candi Borobudur, Roy Suryo Kembali Diperiksa Polisi
Hal itu dikenakan karena unggahan Roy Suryo soal meme Candi Borobudur yang menuai kontroversi di masyarakat.
Usai diperiksa penyidik selama berjam-jam, Roy Suryo kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan dalam keterangan persnya mengatakan, mulai hari ini Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan Roy Suryo dapat menghilangkan barang bukti.
Sejauh ini pihak kepolisian telah menyita akun Twitter dan HP milik Roy Suryo.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.