TANGERANG, KOMPAS.TV - Berkas perkara investasi bodong Binomo atas nama Indra Kusuma atau Indra Kenz telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Selanjutnya, pihak Pengadilan Negeri Tangerang akan menentukan kapan sidang dilaksanakan.
Selain menyerahkan berkas perkara Indra Kenz, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan juga menyerahkan barang bukti, sepert jam mewah dan dua unit mobil supercar.
Baca Juga: Indra Kenz Diserahkan ke Kejari Bersama 2 Mobil dan Uang Rp 5,3 Miliar
Humas Pengadilan Negeri Tangerang menyebut, usai menerima berkas perkara Indra Kusuma, selanjutnya pihak Pengadilan Negeri Tangerang akan langsung menginput, dan menunjuk tiga Majelis Hakim untuk segera menggelar sidang perdana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.