JAMBI, KOMPAS.TV – Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dari kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Nonaktif.
Keluarga Brigadir J mengapresiasi polisi atas penetapan Bharada E sebagai tersangka.
Namun, pihak keluarga meminta polisi terus mengungkap kasus ini, karena keluarga yakin pelakunya bukan hanya satu orang.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Respons Bharada E Tersangka: Seharusnya Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 "Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP, junto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian Bharada E juga akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Andi juga menjelaskan bahwa Bharada E bukan tindakan bela diri.
Video Editor: Laurensius Krisna Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.