KOMPAS.TV - Polisi memblokir 843 rekening milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sekaligus afiliasinya.
Total Rp 8 miliar dana di sejumlah rekening diamankan polisi.
Usai penetapan tersangka, Bareskrim Polri terus menelusuri aliran dana ACT.
Baca Juga: Penyidik Polri Blokir 843 Rekening dan Temukan Total Rp8 Miliar di Beberapa Rekening ACT
Polisi memblokir rekening milik yayasan, termasuk para petinggi ACT yang sudah menjadi tersangka.
Selain itu, polisi memeriksa pihak-pihak yang terkait yang menerima dana donasi korban kecelakaan Lion Air JT-610.
Polisi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan ACT.
Termasuk di antaranya Ahyudin selaku Pendiri ACT serta Presiden ACT Ibnu Khajar.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.