SLEMAN, KOMPAS.TV – Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo menegaskan Tim Asesmen LPSK harus bertemu langsung dengan istri Irjen Ferdy Sambo untuk melakukan asesmen sendiri.
Tim Asesmen nantinya akan menganalisis psikologis sekaligus menginvestigasi terkait kasus penembakan Brigadir J secara menyeluruh.
“Informasi atau keterangan orang yang mengajukan permohonan, termasuk dengan psikologis tidak bisa diawakilkan, jadi yang bersangkutan harus datang sendiri memberikan keterangan,” ujar Hasto Atmojo Suryo pada 2 Agustus 2022.
Baca Juga: LPSK: Asesmen Istri Ferdy Sambo Tak Bisa Diwakilkan, Permohonan Perlindungan Belum Bisa Diproses
“Tim LPSK harus melakukan asesmen sendiri yang bersangkutan,” tegas Hasto Atmojo.
Sebelumnya, Istri Irjen Ferdy Sambo meminta perlindungan ke LPSK. Namun, hingga kini Ia belum bisa datang ke LPSK dengan alasan masih trauma psikologis.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.