JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI jakarta anies baswedan ajukan banding soal UPM DKI Jakarta yang sebelumnya diputuskan turun jadi Rp 4,5 juta.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN atas upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2022.
Setelah sebelumnya, PTUN Jakarta membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang penetapan upah Rp 4,6 juta.
Anies mengatakan akan menunggu hasil putusan banding terkait nasib UMP DKI Jakarta.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo DKI Jakarta mengaku menghormati upaya banding Anies atas putusan PTUN soal UMP.
Apindo berharap agar persoalan upah dapat segera selesai.
Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta memenangkan gugatan Apindo terhadap Keputusan Gubernur atau Kepgub DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai revisi upah minimum provinsi atau UMP 2022 sebesar 5,1 persen. Putusan tersebut berisi UMP ditetapkan Rp 4, 5 juta. Namun kelompok buruh kemudian mendesa Gubernur DKI, Anis Baswedan untuk melakukan banding.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.