KOMPAS.TV - Hari pertama pendaftaran parpol, KPU menerima sembilan partai politik peserta pemilu 2024.
KPU sudah cek ulang kelengkapan dokumen di sistem informasi politik atau Sipol KPU.
"Pada hari pertama 1 Agustus 2022, KPU telah menerima pendaftaran parpol yang disiarkan langsung oleh publik, ada 9 partai politik yang telah mendaftar ke KPU," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (01/08).
Baca Juga: Sekjen PKS Ingatkan Agar KPU Menjaga dengan Baik Data Pengurus dan Anggota Parpol
PDIP menjadi partai politik pertama yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ini sesuai dengan arah Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan,, parpol yang melakukan pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024 dibagi menjadi tiga kategori, yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) alias yang punya kursi di DPR, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi di DPR RI, dan partai baru.
Pendaftaran parpol ini akan dilaksanakan hingga tanggal 14 Agustus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.