JAKARTA, KOMPAS.TV - Persoalan merek kerap diperbincangkan. Apalagi dalam kasus duplikasi nama usaha. Mungkin sudah biasa terdengar. Bahkan dalam fenomena "Citayam Fashion Week", pendaftaran merek menjadi topik pekat sejak Baim Wong mendaftarkan nama "Citayam Fashion Week" ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meskipun pada akhirnya ia membatalkan pendaftaran merek ini.
Hak merek merupakan salah satu dari tujuh jenis kekayaan intelektual. Hak merek berbeda dengan hak cipta.
Dikutip dari dgip.go.id, hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Baca Juga: Tak Ikuti Langkah Baim Wong dan Indigo, Warga Sukoharjo Ini Masih Lanjut Daftar Merek CFW
Saat akan mendaftarkan merek usaha lo, ketahui dan pahami dulu kelima prinsip ini:
1. First To File
Menjadi yang pertama dalam mendaftarkan merek usaha atau produk.
2. Itikad Baik
Tidak bermaksud buruk di balik pembuatan merek. Misalnya seperti membuat brand baru untuk menggendong produk yang sudah ada.
3. Klasifikasi Merek
Merek yang didaftarkan disesuaikan dengan kelas dan industrinya.
4. Daya Pembeda
Memiliki keunikan dan tidak menggunakan kata-kata umum di industri yang digeluti.
5. Persamaan Pada Pokoknya
Tidak memiliki kesamaan secara visual ataupun pengucapan dengan merek lain
Untuk mendaftarkan merek bisa dilakukan dengan cara offline dan online. Harganya pun berbeda. Simak selengkapnya dalam video berikut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.