JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum, mulai Hari Ini, 1 Agustus 2022, membuka pendaftaran bagi partai politik yang akan menjadi calon peserta Pemilu 2024.
Pendaftaran dibuka, selama dua pekan ke depan, hingga 14 Agustus mendatang.
Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui partai politik, sebelum dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024.
Tahapan itu dimulai dengan pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan partai politik.
Pendaftaran parpol dibuka setiap hari, selama dua pekan, sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, kecuali pada hari terakhir, 14 Agustus, pendaftaran dibuka hingga pukul 24.00 WIB, atau menjelang pergantian hari.
PDI Perjuangan menjadi partai politik pertama yang mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024, Nasdem Tiba di KPU Tanpa Ditemani Surya Paloh
PDI-P mendaftar dengan berjalan kaki dan menggelar pawai budaya.
Rombongan berjalan dari Kantor DPP PDI Perjuangan jalan Diponegoro menuju kantor KPU di Jalan Imam Bonjol.
Pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, hari ini (01/08) dimulai.
PDI Perjuangan jadi parpol pertama yang mendaftar ke KPU.
Tiba dengan iring-iringan marching band Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan Ketua Bapilu, Bambang Wuryanto masuk ke halaman gedung KPU.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.