JAKARTA, KOMPAS.TV - Terbaru, KPU telah membuka pendaftaran untuk parpol peserta Pemilu 2024, Senin (1/8/2022).
Satu persatu segenap partai politik akan mendaftar di KPU dan hadir di gedung Komisi Pemilihan Umum untuk di regestrasi sebagai calon peserta pemilu 2024.
Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) jadi salah satu paprol yang mendaftar menjadi peserta pemilu 2024.
Rombongan PKP terlihat sudah hadir di KPU dan mengenakan rompi berwarna merah.
Sebelumya juga telah hadir partai PDIP untuk mendaftar menjadi peserta pertama pemilu 2024.
Waktu pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu 2024 akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai hari ini, 1 Agustus 2022.
Baca Juga: Profil Bill Russell, Legenda dan Juara NBA 11 Kali yang Meninggal Hari Ini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.