KOMPAS.TV - Pengamat Media Sosial menilai bahwa penerapan PSE terhadap beberapa platform digital termasuk Paypal dan “Game Online” tidak tepat.
Senada dengan hal tersebut LBH Jakarta menilai, banyak pekerja kreatif yang dirugikan akibat pemblokiran tersebut. Proses pengumpulan aduan tengah dilakukan LBH Jakarta yang menilai langkah Kominfo memblokir sejumlah aplikasi menekan kebebasan di ranah digital.
Kominfo sebelumnya telah meminta aplikasi mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik. Jika tidak akan dianggap ilegal dan tidak bisa diakses.
Lalu bagaimana secara regulasi dan dampak sanksi pemblokiran ini bagi pengguna di Indonesia?
Sudah bergabung Christina Aryani, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar dan ada pengamat media sosial Enda Nasution.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.