KOMPAS.TV-Kini, pengecekan pajak kendaraan bermotor bisa lewat online, dan berikut syarat dan caranya.
Melansir Kompas.com, berikut beberapa syarat cek pajak kendaraan secara online:
Kemudian berikut cara cek pajak kendaraan secara online:
Melalui situs e-Samsat.id
Melalui aplikasi e-Samsat
Melalui SMS Samsat
Baca Juga: Begini Panduan Membayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.