KOMPAS.TV-Kini, pengecekan pajak kendaraan bermotor bisa lewat online, dan berikut syarat dan caranya.
Melansir Kompas.com, berikut beberapa syarat cek pajak kendaraan secara online:
- Nomor polisi (nomor kendaraan).
- NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK.
Kemudian berikut cara cek pajak kendaraan secara online:
Melalui situs e-Samsat.id
- Buka browser di handphone
- Masuk ke link https://e-samsat.id.Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Pelat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
- Klik “Cek Sekarang”. Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
- Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Melalui aplikasi e-Samsat
- Unduh atau install aplikasi e-Samsat di ponsel.
- Pilih wilayah kendaraan berada.
- Masukan nomor pelat kendaraan.
- Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
Melalui SMS Samsat
- Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat kendaraan/warna kendaraan.
- Lalu, kirim ke nomor 08112119211.
- Contoh: Info B/6777/XF Hitam.
- Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.
Baca Juga: Begini Panduan Membayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling
Editor Video & Grafis: Joshua Victor