JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri, menahan 4 petinggi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam kasus dugaan penyelewengan dan penggelapan dana.
Penahanan dilakukan, usai penyidik melakukan gelar perkara.
Empat tersangka yang ditahan yakni eks Presiden ACT Ahyudin, Ketua Dewan Pembina Novriadi Ilham Akbari, Anggota Dewan Pembina Yayasan Heryana Hermai, dan Presiden ACT Ibnu Khajar
Penahanan dilakukan guna menghindari penghilangan barang bukti oleh para tersangka.
Keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Bareskrim Polri.
Keempat tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Emmanuel Macron Ingin Bertemu Jokowi, Prancis Punya Kepentingan di Indo-Pasifik
_____
Jangan lewatkan live streaming kompas tv 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. yuk, subscribe channel youtube kompas tv!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari kompas tv. sahabat kompas tv juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.