MALANG, KOMPAS.TV - Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Julianto Eka Putra yang didakwa atas kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah muridnya dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut.
Sidang kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah siswa SPI ini digelar di Pengadilan Negeri Malang, hari ini.
Jaksa penuntut umum menerangkan, Julianto dikenai Pasal Perlindungan Anak dan dituntut hukuman 15 tahun penjara.
Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa atau kuasa hukum akan digelar pada Rabu, 3 Agustus pekan depan.
Baca Juga: Ancaman Kenaikan Harga Minyak Dunia, Pertamina: Kenaikan Harga Karena Politik Global
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.