SURABAYA, KOMPAS.TV - Kandang merpati di kawasan Ploso Surabaya ini, akhirnya dirobohkan.
Meski telah berulangkali ditertibkan, arena judi balap burung merpati tetap terus berlangsung.
Dari penggerebekan ini, Polsek Tambaksari menangkap lima pelaku dengan berbagai peran.
Puluhan burung merpati yang kehilangan kandang, disita ke Polsek Tambaksari Surabaya.
Baca Juga: Gerebek Kantor Judi Online di Tangerang, Polisi Tangkap 27 Orang dan Amankan Barang Bukti!
Dalam judi balap burung merpati ini, YT sebagai pemilik kandang dan burung merpati mengaku, mendapat bagian 10 persen dari uang yang dipertaruhkan.
Diketahui, arena judi balap burung merpati ini, sudah berlangsung sejak tiga tahun lalu.
Bersama tersangka, barang bukti yang turut disita adalah uang jutaan rupiah, puluhan burung merpati, dan kentongan sebagai sarana judi.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 tentang perjudian, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.