JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana sosial oleh Aksi Cepat Tanggap.
ACT diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 34 miliar yang merupakan dana sosial Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion JT-610.
Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Asegaf menyebut total dana yang diterima ACT dari Boeing kurang lebih Rp 138 miliar.
Yang digunakan untuk program oleh ACT sebesar Rp 103 miliar.
Sedangkan sisanya, sebesar Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukan.
Sebelumnya, polisi memeriksa sejumlah orang di antaranya Presiden ACT, Ibnu Khajar dan Pendiri ACT Ahyudin.
Baca Juga: Mendag Sidak Pasar Cicalengka: Harga Sembako Turun, Harga Migor Stabil di Bawah Rp 14 Ribu!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.