SEMARANG, KOMPAS.TV - Tim gabungan polisi dan TNI berhasil mengungkap kasus penembakan istri anggota TNI di Kota Semarang, Jawa Tengah dalam waktu seminggu.
5 orang tersangka berhasil ditangkap, terdiri dari 4 orang eksekutor lapangan dan 1 orang penyedia senjata api.
Polisi dan TNI masih memburu Kopda Muslimin, suami korban yang diduga menjadi otak penembakan.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi mengungkap dari keterangan salah seorang eksekutor, dalam 1 bulan Kopda Muslimin telah 4 kali memerintah untuk membunuh istrinya, yaitu dengan meracuni, kemudian lewat upaya pencurian, santet dan terakhir penembakan.
Kapolda Jawa Tengah menyebut, usai penembakan suami korban memberi uang Rp 120 juta kepada para eksekutor.
Polisi menyatakan, motif penembakan suami korban memiliki kekasih lagi.
Motif tersebut terungkap dari hasil keterangan salah seorang saksi yaitu kekasih tersangka.
Para tersangka dikenakan Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Atas pengungkapan kasus ini, Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal Dudung Abdurachman memberikan penghargaan pada 50 polisi dan 24 anggota TNI.
Baca Juga: Selasa 26 Juli 2022, Komnas HAM Bakal Periksa Semua Ajudan Irjen Ferdy Sambo
KSAD memerintahkan agar Kopda Muslimin segera ditangkap.
Sebelumnya, polisi mengungkap kronologi penembakan berdasarkan rekaman cctv.
Kasus penembakan terjadi pada 18 Juli 2022 diawali 4 pelaku yang mengendarai 2 sepeda motor sedang memantau rumah korban pada jam 11.35 WIB.
Kemudian jam 11.47, korban pulang ke rumah usai menjemput anaknya sekolah.
Dua pelaku kemudian mengikuti korban dan menembak satu kali.
Tembakan pertama tak membuat korban roboh.
Pelaku kemudian berbalik arah dan menembak korban untuk kedua kalinya.
Korban sempat melawan dan memeluk anaknya sebelum masuk ke rumah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.